Mantan Napi Yang Di Bebaskan Dari Program Corona, Kembali Lakukan Begal

0
485
Mantan Napi Yang Di Bebaskan Dari Program Corona, Kembali Lakukan Begal
Mantan Napi Yang Di Bebaskan Dari Program Corona, Kembali Lakukan Begal

Faisal (39), mantan narapidana yang baru saja dibebaskan karena mendapat program asimilasi virus korona di Pusat Penahanan Kelas 1 Makassar pada awal April, ditangkap lagi oleh polisi pada Kamis (9/8/2020).

Tangkap Faisal karena dia lagi terlibat dalam kasus pencurian, Rabu (4/8/2020) siang. Saat itu, Faisal mencuri uang tunai Rp 150.000 bersama empat bungkus rokok di sebuah warung milik warga di Jalan Nikel, Kabupaten Panakkukang, Makassar. Situs Poker idn Terbaru 2020

Subdept Panakkukang Bripka. Kepala Kepolisian Unit Detektif Bergerak Polisi, Zulkadri, mengatakan bahwa Faisal ditangkap tidak jauh dari lokasi pencuriannya.

Dia diamankan dengan motor Mio Sporty-nya.

“Baru dirilis, program asimilasi. Ditangkap lagi karena mencuri empat bungkus rokok dan uang tunai Rp150.000 di warung, di wilayah hukum Kepolisian Sektor Panakkukang, Makassar,” kata Zulkadri ketika dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan teks pada Jumat (10/10) 4/2020).

Zulkadri mengungkapkan bahwa Faisal sebelumnya telah ditahan di tahanan untuk kasus yang sama. Dia pernah mencuri laptop di warung pada Juli 2019.

Tidak hanya itu, pada 2018, Faisal juga sempat membawa uang warga senilai Rp 51 juta di Kabupaten Rappocini.

Faisal kemudian dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. Agen Judi Resmi

Sama seperti mencuri tahun lalu, Faisal juga menggunakan motor otomatis Mio Sporty saat melarikan diri.

“Jika kasus sebelumnya ditangani oleh Kepolisian Sektor Bontoala. Kasus pencurian juga. Pelaku ini masih wajib melapor ke pusat penahanan,” kata Zulkadri.

Faisal sendiri adalah satu dari 2.036 narapidana di Sulawesi Selatan yang bebas karena mereka menerima program integrasi dan asimilasi virus korona tahun ini.

Kantor Regional Kemenkumham Sulsel Priyadi mengatakan bahwa mayoritas tahanan yang pergi karena program ini adalah tahanan kasus pidana umum.

Ditangkap lagi jika Anda melanggar aturan
Sedangkan untuk kasus korupsi, terorisme, dan pengedar narkoba tidak mendapatkan program. Priyadi mengatakan jika tahanan yang dibebaskan lagi dilanggar itu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

“Jika misalnya mereka yang telah melakukan asimilasi dan integrasi melanggar aturan, tentu saja kami menangkapnya lagi dan melakukan kejahatan karena sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Priyadi.

Priyadi sendiri mengatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan terus mengontrol para tahanan yang baru dibebaskan sehingga mereka benar-benar mencapai keluarga mereka. Bandar Ceme Online Terbaik dan Terpercaya

“Nanti kita akan mengecek Lembaga Pemasyarakatan memiliki jalur hingga tingkat rumah tangga yang akan memastikan bahwa teman-teman yang pulang bertemu keluarga mereka, pesan saya adalah untuk melindungi nama baik keluarga,” kata Priyadi.

Penulis: Kontributor Makassar, Himawan Editor: Aprillia Ika

Facebook Comments