Kasus 49 TKA China di Bandara Kendari, Ombusman: Instansi Terkait Kurang Koordinasi

1
383
Kasus 49 TKA China di Bandara Kendari, Ombusman: Instansi Terkait Kurang Koordinasi
Kasus 49 TKA China di Bandara Kendari, Ombusman: Instansi Terkait Kurang Koordinasi

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan tidak ada hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus masuknya 49 pekerja asing (TKA) dari Cina di Bandara Haluoleo di Kendari, Sulawesi Tenggara. Situs Betting Terpercaya

Diketahui, 49 pekerja ini bekerja di pusat industri smelter PT Virtue Dragon Nickel (VDNI).

“Ada persetujuan dari pihak berwenang, sehingga informasi yang dikirim ke publik tidak sesuai dengan fakta. Ini menyebabkan keresahan bagi masyarakat,” kata Ninik Rahayu, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020). Situs IDN Poker Terbaru 2020

Ninik menyampaikan, Kementerian Kesehatan, dalam hal ini Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Memastikan, petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) baik di bandara maupun pelabuhan melakukan inspeksi dari setiap pendatang baru di daerah tersebut sesuai dengan SOP. Ovopoker

Kemudian, Direktur Jenderal Imigrasi dan Kementerian Tenaga Kerja, dan Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Keselamatan Kerja (Binwasnaker & K3) melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China yang berada di Konawe Selatan yang menggunakan visa kunjungan untuk digunakan.

“Kepada Pejabat Instansi Vertikal dan Regional untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi, juga lebih akurat dalam menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan data dan fakta yang ada, sehingga tidak menimbulkan kebisingan dan keresahan di masyarakat,” katanya.

Legal

Menteri Koordinator Bidang Kelautan dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, berbicara tentang 49 pekerja asing (TKA) dari Cina yang telah viral beberapa waktu lalu. Luhut mengatakan, mereka datang ke Indonesia dengan cara hukum.

“Tidak ada prosedur ilegal. Semuanya legal,” kata Luhut dalam konferensi pers di akun Instagram @kemenkomarvest, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Luhut menjelaskan, 49 pekerja asing yang telah memperoleh visa 211 A pada tanggal 14 Januari 2020. Visa tersebut diterima sebelum ada larangan datang dari Tiongkok karena wabah virus Corona. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Mungkin ada sedikit masalah teknis dengan 211 A dan 211 B,” kata Luhut.

Facebook Comments

1 COMMENT

Comments are closed.