Upaya merevitalisasi transportasi di wilayah Kepulauan Seribu tidak berjalan mulus. Meskipun pengaturan dan revitalisasi transportasi di Kepulauan Seribu juga merupakan bagian penting dari rencana Gubernur Anies Baswedan.
Direktur Trans 1000, Nana Suryana, mengatakan bahwa ada orang yang membuat perselisihan dengan izin miring dan izin cuti. Ovopoker
Menurutnya, keberadaan orang ini bisa dibuktikan ketika Trans 1000 KMP ditolak bersandar di Dermaga Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara. Padahal, kata Nana, Trans 1000 adalah bagian dari rencana revitalisasi dan peremajaan kapal tradisional menjadi kapal modern dalam program Ok-Trip.
Dalam program tersebut, partisipasi pemilik kapal tradisional dan Trans 1000 untuk membangun kerja sama operasional yang sepenuhnya saling menguntungkan. Situs Betting Terpercaya
“Saya melihat seorang pejabat dari Dinas Perhubungan mengeluarkan konsep ini. Di mana sistem pendanaan untuk peremajaan kapal akan DP 0% dan cicilan 0 rupiah,” kata Nana, Senin (16/3/2020).
Dia melanjutkan, orang itu melarang Trans 1000 berth di Kali Adem tetapi tidak bisa menentukan aturan atau melarang perjanjian tertulis. Bahkan sebelum mengandalkan Kali Adem, Kepala KSOP Sunda Kelapa di wilayah kerja Pantai Mutiara juga mengeluarkan Izin Pelabuhan atau Surat Persetujuan Berlayar.
Saat itu, kata Nana, orang ini berpendapat bahwa Trans 1000 tidak menyampaikan Laporan Keberangkatan dan Keberangkatan Kapal (LK3). Sedangkan Trans 1000 sebelumnya memiliki dan menyerahkan LK3 ke Syahbandar. Situs IDN Poker Terbaru 2020
“Sebenarnya, kita juga sudah sepakat. Agar kita bisa menebusnya, perlu persetujuan untuk melarang atau mengizinkan kapal berlabuh di Syahbandar dalam hal ini KSOP IV. Kali Adem bukan wewenang Dinas Perhubungan.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerima, perintah untuk melarang Trans 1000 sisanya darinya. Syafrin berpendapat bahwa kapal tidak melaporkan LK3.
“Mereka tidak mengundang Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal (LK3) sesuai dengan Hukum dan Peraturan,” katanya.
Revitalisasi Tanpa APBD
Nana juga meyakini bahwa semua izin terkait program revitalisasi transportasi Kepulauan Seribu telah dikantongi. Terutama berkenaan dengan Trans 1000 KMP.
Trans 1000 Jakarta secara resmi disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu melalui surat edaran dari Badan Perencanaan Pembangunan Administrasi Kepulauan Seribu Nomor 340 / -1.796.71 tanggal 12 April 2019.
“Peluang Trans 1000 Jakarta adalah untuk mengirimkan kapal tradisional dan kapal tradisional untuk menjadi kapal pengiriman dan kapal penghubung antarpulau, dan tanpa menggunakan anggaran negara (APBD) atau bantuan subsidi dari pemerintah,” jelas Nana.
Manajemen Perwakilan Trans 1000 Jakarta, Subhan Nur Ali menambahkan, terkait dengan kelengkapan dokumen bisnis dan izin pengiriman Trans 1000 juga lengkap.
Dia mengatakan, masalah anggaran pembiayaan kapal tradisional bersumber dari investasi investor swasta lokal dan bantuan pinjaman jangka panjang dalam Pola Kerjasama Operasional (KSO).
“Trans 1000 memiliki izin Kementerian Perhubungan seperti SIUPAL, SIOPSUS, RPK, Izin Pengelolaan Air di WP-3K, Izin Transportasi Laut dan Izin Usaha Penyebaran Transportasi (SIUAP) dari PTSP DKI Jakarta,” katanya.
[…] Polemik Ijin Sandar dalam Upaya Revitalisasi Transportasi Pulau Seribu Facebook Comments […]
Comments are closed.