Kisah Penangkapan Pentolan Kalijodo Daeng Aziz 4 Tahun Lalu

1
522
Kisah Penangkapan Pentolan Kalijodo Daeng Aziz 4 Tahun Lalu
Kisah Penangkapan Pentolan Kalijodo Daeng Aziz 4 Tahun Lalu

Kontrol wilayah Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara menyimpan banyak cerita. Daerah itu, yang sekarang telah diubah menjadi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), dulunya adalah salah satu pusat prostitusi di ibukota. Situs Betting Terpercaya

Di belakang kendali Kalijodo dan prostesisnya, ada cerita tentang seseorang yang cukup berpengaruh dan membantu mendorong bisnis di wilayah tersebut. Namanya Abdul Azis dan akrab disapa Daeng Azis.

Pengusaha hiburan di Kalijodo dikatakan memiliki seratus bawahan. Tugas mereka adalah mengamankan area dan memastikan roda bisnis di tempat itu terus berputar.

Di tengah proses kontrol yang sulit, Daeng Azis berhasil dijinakkan. Polisi menangkap Daeng Azis pada 26 Februari 2016, atau tepatnya empat tahun lalu. Situs IDN Poker Terbaru 2020

Namun, penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Jakarta Utara tidak terkait dengan pelacuran di Kalijodo. Daeng Azis ditangkap sehubungan dengan kasus pencurian listrik.

Daeng Azis diduga mencuri listrik yang digunakan untuk keperluan operasional kafe di daerah Kalijodo.

“Ya, Daeng Azis ditangkap, sekitar pukul 12:45 waktu setempat. Penangkapan di Jalan Antara, Jakarta Pusat,” kata Kepala Komisaris Besar Polisi Jakarta Utara Daniel Bolly Tifaona, Jumat 26 Februari 2016.

Daniel mengatakan, ketika ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Antara, Jakarta Pusat oleh Unit Investigasi Kriminal Kepolisian Metro Jakarta Utara dan pada pukul 12:45 WIB, Daeng Azis sedang bersantai. Polisi yang membawa surat perintah penangkapan kemudian membawanya ke kantor polisi.

“Artikel yang kami tangkap untuknya adalah Pasal 51 ayat 3 UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di sana jelas dikatakan bahwa siapa pun yang tanpa hak atau menggunakan listrik secara tidak sah,” kata mantan Kepala Kepolisian Kota Metro Bekasi. Ovopoker

Daeng Azis juga disebut sebagai tersangka dalam kasus pencurian listrik. Status tersangka bahkan disematkan dua hari sebelum penangkapan. Reporter adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pada saat itu Kepala Kepolisian Jakarta, Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa pencarian Daeng Azis sebenarnya telah dilakukan sejak seminggu sebelumnya. Tepatnya selama Operasi Solid oleh petugas gabungan ke daerah Kalijodo.

“Sebenarnya sudah dilakukan pada minggu ini, hari ini kita akan menyelesaikan hari ini. Kita akan menyelesaikan proses ini,” kata Tito di Balai Kota, Jakarta, Jumat 26 Februari 2019.

Tito menjelaskan, petugas telah melihat pelanggaran dalam bentuk pencurian listrik di daerah Kalijodo selama Operasi Solid. Selain Daeng Azis, polisi juga memeriksa beberapa saksi.

Kerugian Negara Rp 525 Juta

Pengacara Daeng Azis, Razman Arif Nasution mengklaim, kliennya telah menghabiskan Rp. 17 juta setiap bulan untuk Intan Cafe-nya. Padahal, menurut dia, Daeng Azis selalu membayar listrik tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan.

Menurut Razman, Daeng Azis juga tidak memiliki tunggakan listrik. “Setiap bulan, listrik dibayar Rp. 17 juta. Secara rutin membayar,” kata Razman.

Azis kemudian ditangkap setelah menyelesaikan berkas pidana (BAP) dan judul kasus.

Kepala Polisi Metro Jakarta Utara, Komisaris Senior Daniel Bolly Tifaona menegaskan, Daeng Azis membayar Rp17 juta bukan untuk listrik, tetapi sebaliknya membeli peralatan listrik ilegal.

Manajer Komunikasi, Hukum, dan Administrasi Distribusi Jakarta Raya PLN (Disjaya) Aris Dwianto menjelaskan bahwa pihaknya menemukan temuan pencurian listrik di dua kafe di wilayah Kalijodo setelah tim Kontrol Penggunaan Listrik (P2TL) melakukan inspeksi pada 22 dan 23 Februari 2019 Belakangan diketahui, tagihan listrik itu atas nama Daeng Azis.

“Ketika pada 22 Februari, kami melakukan inspeksi. Kemudian dilakukan lagi pada 23 Februari. Pada inspeksi pertama di gedung B ada kelainan, yaitu ada koneksi langsung. Pada 23 Februari di gedung A,” katanya. saat berbicara dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin 29 Februari 2019.

Aris menjelaskan, setelah mengetahui adanya pencurian listrik, pihaknya kemudian menghitung berapa kerugian yang diderita PLN akibat tindakan ini. Alhasil, PLN Disjaya memperoleh angka penggunaan listrik yang didapat dari pencurian sebesar Rp. 525 juta.

“Ada dua kafe di sana. Gedung Intan Cafe B dan gedung Intan Cafe A. Kalau di gedung B sekitar Rp. 95,5 juta. Lalu di gedung A, ada dua, satu di sekitar Rp. 238 juta. 525 juta,” katanya.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengakui memang ada banyak orang yang mencuri listrik.

Dia mengungkapkan, apa yang dilakukan Daeng Azis bukanlah kasus pencurian listrik terbesar yang pernah ditemukan di PLN. “Tidak, ada banyak lainnya (yang lebih besar),” kata Sofyan di Kementerian BUMN, Selasa, 1 Maret 2016.

Dia menduga, pencurian listrik terjadi karena keterlibatan karyawannya.

Divonis 10 Bulan Penjara

Daeng Azis memiliki udara bebas yang panjang. Dia hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp. 100 juta oleh panel hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus pencurian listrik yang menjeratnya.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Daeng Azis dihukum 1 tahun penjara.

“Secara resmi dan setuju menggunakan listrik yang bukan haknya melawan hukum, menghukum terdakwa ke penjara dengan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda 100 juta rupiah,” kata Ketua Hakim Hasoloan Sianturi di ruang sidang Cakra, Korea Utara. Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis 30 Juni 2016.

Dalam kasus pencurian, Daeng Azis menyebabkan Pemerintah Kota Jakarta Utara Rp 429 juta. Daeng Azis didakwa dengan pencurian listrik selama lebih dari 1 tahun. Dalam persidangan, Daeng Azis didampingi oleh dua pengacaranya.

Hakim mendakwa Daeng Azis dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, tentang Pekerjaan Listrik dan Pasal 362 KUHP.

Facebook Comments

1 COMMENT

Comments are closed.