Jadwal Terbaru Transfer Gaji Bersubsidi Pegawai Swasta Rp 1,2 Juta Bagian ke 2, Mulai Awal November

0
260
Jadwal Terbaru Transfer Gaji Bersubsidi Pegawai Swasta Rp 1,2 Juta Bagian ke 2, Mulai Awal November
Jadwal Terbaru Transfer Gaji Bersubsidi Pegawai Swasta Rp 1,2 Juta Bagian ke 2, Mulai Awal November

Masyarakat khususnya pegawai swasta dengan gaji dibawah Rp. 5 juta, menunggu kabar baik terkait pembagian subsidi gaji Rp. 1.2 juta. Cek Disini – > NgamenJitu

Seperti diketahui, pemerintah memberikan subsidi gaji sebesar Rp. 600 ribu perbulan yang akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut.

Bantuan ini ditransfer ke rekening karyawan swasta setiap dua bulan.


Gelombang pertama program ini didistribusikan pada bulan September-Oktober, lalu kapan gelombang kedua mulai didistribusikan?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah kembali memberikan kabar saat gelombang 2 mulai dialihkan ke rekening pekerja swasta.

Baca juga: KLIK eform.bni.co.id, eform.bri.co.id/bpum & webform.bsm.co.id Untuk 2,4 Juta Penerima BLT UMKM Cek Disini – > Ngamen4d

Baca juga: Dapatkan Pesan dari BRI tentang Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Jangan Bingung, Segera Verifikasi & Defrost

Menteri Ketenagakerjaan kembali menegaskan, pendistribusian subsidi gaji gelombang kedua akan dimulai pada awal November 2020.

Insya Allah semuanya berjalan lancar, akhir Oktober akan kita evaluasi. Dan awal November 2020 kita bisa transfer untuk tahap kedua, ā€¯ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Program bantuan subsidi gaji ini diharapkan dapat membantu taraf hidup pekerja dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan ekonomi saat terjadi pandemi Covid-19. Cek Disini PerkasaJitu

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 19 Oktober 2020, total bantuan subsidi gaji / upah yang telah disalurkan kepada pekerja / buruh adalah 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen.

Sisa dana program subsidi gaji nantinya akan dikembalikan ke Kas Negara.

Kemudian, Bendahara Negara akan menyalurkan sisa dana ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama untuk diberikan kepada guru honorer dan guru agama dengan program yang sama yaitu subsidi gaji.

Sebagai informasi, berikut syarat penerima tenaga kerja Rp. 600.000 program subsidi pemerintah:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial pekerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Baca juga: CARA MUDAH Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di e-Form BRI, Cuma Modal KTP & Kode Verifikasi Saja

  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000 sesuai dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja / Buruh penerima upah.
  • Memiliki rekening bank yang aktif.
  • Tidak termasuk penerima program Kartu Pra-Kerja.
  • Peserta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.
  • Bukan pegawai BUMN dan PNS.

Mekanisme penyaluran BLT sebesar Rp. 600 ribu

Kementerian Ketenagakerjaan menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian memeriksa daftar lengkap data selama empat hari kerja.

Selanjutnya, data tersebut diolah oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sehingga dana subsidi gaji / gaji dapat segera dicairkan ke Bank Penyalur.

Bank penyalur akan menyalurkan uang bersubsidi ke rekening penerima secara langsung.

Baca juga: Gaji Sekunder BLT Bersubsidi Rp 2,4 Juta Ditargetkan Cair pada Awal November, Simak Penjelasannya

Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.

Setiap pekerja menerima Rp. 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Diberikan dalam dua tahap dengan total Rp 2,4 juta

Berikut cara mengecek apakah calon penerima BSU, dilansir Instagram, @ bpjs.ketenagakerjaan:

  1. Akses halaman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan alamat email dan kata sandi Anda, klik Login.
  3. Pastikan nama dan NIK sesuai.
  4. Klik Kartu Digital untuk lebih jelasnya.
  5. Klik Gambar Kartu Digital.
  6. Upah dibawah Rp 5 juta / bulan.
  7. Nomor rekening aktif.
  8. Pastikan nama akun sama dengan penerima BSU.

Jika nomor rekening belum ada, segera laporkan nomor rekening aktif Anda ke HRD atau perusahaan. (*)

Facebook Comments