Ada spekulasi bahwa seorang buron dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku telah tewas. Lalu, apa komentar KPK?
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik terus mencari keberadaan politisi PDIP Harun Masiku yang merupakan buron kasus dugaan suap terhadap komisioner KPU mengenai penentuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode PDI-PDI periode 2019-2024 melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).
Dia menyebutkan, selama proses pencarian, tim agensi nirlaba tidak mempertanyakan berita bahwa Harun Masiku telah meninggal yang beredar akhir-akhir ini. Menurut Ali, selama ini hanya masalah, tim KPK akan terus mengejar Aaron. Situs Poker idn Terbaru 2020
“KPK masih mencari keberadaan DPO. Sejauh ini KPK belum mendapatkan informasi dan bukti yang valid bahwa tersangka HAR (Harun) telah meninggal,” kata Ali saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (12/5/2020) .
Ali memastikan, meskipun Harun Masiku masih buron. KPK terus berusaha untuk menyelesaikan file kasus terhadapnya.
“Investigasi kasus ini masih berlangsung, meskipun tersangka belum ditangkap,” kata Ali. Bandar Ceme Online Terbaik dan Terpercaya
Masalah awal
Isu kematian Harun Masiku diangkat oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia mengakui bahwa dia sengaja mengeluarkan masalah untuk memecah keseriusan kinerja KPK dalam menemukan Harun Masiku.
“Itu benar (agar KPK bertindak tegas) dan memprovokasi Harun untuk muncul jika dia masih hidup,” kata Boyamin.
Meski begitu, Boyamin mengaku tidak memiliki bukti nyata jika Harun benar-benar mati. Dia datang dengan narasi, karena dia tidak mendapatkan informasi tentang keberadaan Harun. Agen Judi Resmi
“Latar belakang saya HAR telah mati adalah perbandingan dengan kasus Nurhadi (mantan Sekretaris Mahkamah Agung) yang informan datang kepada saya dengan informasi baru hampir setiap minggu. Sekarang ini Harun Masiku, tidak ada berita sama sekali, jadi saya yakin dia sudah mati, “katanya.
Politisi PDIP Harun Masiku didakwa sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap mantan Komisaris Komisi Pemilihan Umum (Wahyu) Pemilihan Umum Wahyu Setiawan mengenai penentuan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Tidak hanya Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Yaitu mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan mantan Staf Hasto Kristiyanto bernama Saeful Bahri.
Pemberian suap kepada Wahyu diduga membantu Harun dalam Perubahan Inter-Time (PAW) dari calon DPR yang terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU, Nazarudin menggantikan kandidat lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga telah menerima Rp. 600 juta dari permintaan Rp. 900 juta. Dari kasus yang dimulai dengan operasi penangkapan tangan pada hari Rabu, 8 Januari 2020, tim aksi KPK menyita Rp 400 juta.