MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Sri Mulyani

0
510
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Sri Mulyani
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengangkat masalah putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan biaya kesehatan BPJS. Membatalkan kenaikan kontribusi BPJS kesehatan yang sebelumnya diminta oleh Ketua Komunitas Indonesia untuk Dialisis (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan melihat dampak pembatalan pada BPJS Kesehatan. Karena, membatalkan kenaikan biaya Kesehatan BPJS akan berdampak pada lembaga keuangan. Situs IDN Poker Terbaru 2020

“Ya, ini adalah keputusan yang memang perlu dilihat lagi oleh BPJS, kan? Jika dia menginginkan keuangan, kita akan melihat bahwa BPJS Kesehatan akan dapat mempertahankannya,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/10). 03/09/2020)).

Menurut Sri Mulyani, BPJS Kesehatan harus terus memberikan layanan kepada pesertanya. Meski saat ini defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan masih besar.

“Dalam hal memberikan kesehatan bagi masyarakat luas. Namun, kerugian finansial mereka, sampai saya katakan pada akhir Desember, kondisi keuangan BPJS ketika saya menambahkan Rp 15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun , “jelasnya.

Dengan pembatalan kenaikan biaya, kata Sri Mulyani, pemerintah akan melihat apa pun yang berkaitan dengan operasional dan keuangan BPJS Kesehatan ke depan. Situs Betting Terpercaya

“Jadi kapan saja dengan masalah ini, itu adalah kenyataan yang harus kita perhatikan. Kami akan meninjau nanti,” katanya.

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan untuk membatalkan peningkatan kontribusi kesehatan BPJS yang diminta oleh Ketua Komunitas Pasien Dialisis Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diminta pada 2 Januari 2020.

“Kabul meminta sebagian besar,” tulis Mahkamah Agung dalam keputusannya. Ovopoker

Keputusan pemberian diberikan oleh hakim Yoesran, Yodi Martono, dan Supandi pada 27 Februari 2020.

Sebelumnya, Masyarakat Indonesia untuk Pasien Dialisis (KPCDI) menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Asuransi Kesehatan ke Mahkamah Agung untuk persetujuan.

Perpanjangan ini menetapkan anggaran untuk meningkatkan kontribusi keanggotaan BPJS untuk pekerja non-upah dan non-pekerja hingga 100%.

Tony Samosir menyatakan, pasien kronis mengambil alih perusahaan karena mereka dianggap produktif lagi, sehingga rentan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.

Facebook Comments