Pengacara Putri Ayluna alias Lucinta Lun, Milano telah melaporkan sejumlah akun media sosial yang telah melecehkan atau menindas kliennya ke polisi. Ovobetting
Milano mengatakan, akun-akun yang pernah menjangkiti Lucinta Luna membuat kliennya depresi.
“Salah satu hal yang sangat membuatnya stres. Intinya adalah bahwa untuk pengganggu, kita sedang dalam proses. Tinggal menunggu waktu, sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, laporannya sudah ada di sana,” kata Milano dalam sebuah pers konferensi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020). Situs Betting Terpercaya
Menurut kesaksiannya, laporan tentang sejumlah akun yang telah mengganggu Lucinta Luna, telah dilakukan sekitar sebulan yang lalu.
“Yang terburuk ada tiga (akun). (Total) Ada 18 akun dilaporkan atas permintaan LL dan manajemen telah lama melaporkan,” katanya.
Namun, Milano enggan menyebutkan akun-akun ini apakah terkait dengan artis atau tidak. Situs Poker IDN Terbaru 2020
“Akan ada waktu kemudian. Ada proses hukum. Saya tidak ingin menjelaskan. Yang jelas, ini adalah faktor penindasan ini. Penindasan itu parah,” kata Milano.
Milano juga tidak mengira Lucinta depresi karena penindasan.
“Saya juga tidak tahu, ternyata LL tertekan seperti itu. Kami juga baru tahu setelah kejadian ini. Jadi kami bersyukur. Jika tidak ada insiden penangkapan ini, kami tidak tahu apa yang Lucinta Luna punya kondisinya seperti dan betapa berbahayanya, “lanjutnya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
Salah satunya adalah pasangan Lucinta Luna.
Lucinta Luna dan ketiganya ditangkap pada Selasa (11/2/2020) pukul 01:30 WIB dan langsung dibawa ke Polda Metro Jakarta Barat.
Ketika diamankan, polisi menemukan pecahan dua pil ekstasi di keranjang sampah.
Selain itu, polisi juga mengamankan 7 item tramadol dan 5 item ryclona.
Sementara itu, hasil tes urine Lucinta Luna menunjukkan ia positif mengonsumsi benzodiazepin yang termasuk dalam kelompok psikotropika.
Lucinta Luna kemudian ditunjuk sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.