Kabar Gembira! Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat Bansos PKH, Claim 3 Bulan Sekali, Ini Syarat dan cara Claimnya

0
229
Kabar Gembira! Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat Bansos PKH, Claim 3 Bulan Sekali, Ini Syarat dan cara Claimnya
Kabar Gembira! Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat Bansos PKH, Claim 3 Bulan Sekali, Ini Syarat dan cara Claimnya

Ibu hamil dan balita akan mendapatkan bantuan sosial PKH 2021 sebanyak tiga kali dalam setahun. Situs Resmi Login Bagong4d

Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai Program Harapan (PKH) bagi ibu hamil dan balita melalui Kementerian Sosial.

Dana ini akan diberikan secara bertahap setiap tiga bulan.

Bantuan untuk ibu hamil dan balita ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan PKH sendiri merupakan program dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan mulai Senin (4/1/2021).

Persyaratan untuk memperoleh bantuan ini harus menyertakan Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan menjadi keluarga penerima PKH.

Sebagaimana dijelaskan dalam website pkh.kemensos.go.id, program ini merupakan akses bagi keluarga miskin khususnya ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.

Selain itu, program ini juga mulai digalakkan untuk menjangkau penyandang disabilitas dan lansia.

Dengan tujuan menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden.

Skema pencairan dana PKH ini diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap atau akan dicairkan setiap 3 bulan.

Jadwal pencairan, tahap pertama diberikan pada Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.

Lihat saja besaran dana bantuan PKH 2021.

Berikut daftar jumlah bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan.

  • Wanita hamil / nifas: Rp 750.000 per 3 bulan
  • Anak usia dini 0-6 tahun: Rp 750.000 per 3 bulan
  • Pendidikan anak SD / sederajat: Rp 225.000 per 3 bulan
  • Pendidikan SMP / sederajat: Rp 375.000 per 3 bulan
  • Pendidikan untuk anak SMA / sederajat: Rp 498.000 per 3 bulan
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per 3 bulan
  • Lansia: Rp 600.000 per 3 bulan

Namun, dalam sebuah keluarga, maksimal hanya empat kategori yang berhak mendapatkan bantuan. Situs Resmi Login Perkasa Jitu Togel

Lantas apa saja persyaratannya dan bagaimana cara mendaftar PKH 2021?

Ada tiga syarat untuk memperoleh BLT PKH 2021, yaitu sebagai berikut.

Orang miskin atau rentan kemiskinan
Anggota KPM PKH yang sudah dinilai
Memiliki usaha, dengan jenis usahanya; grosir, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.
Tidak ada pendaftaran online, karena PKH harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan sebagai peserta PKH yang terdaftar di Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS).

Cara mendaftar PKH 2021 adalah sebagai berikut.

  1. Tidak ada sistem pencatatan online

Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kecamatan untuk data dan verifikasi ulang.

  1. Calon peserta bukan penerima bantuan sosial lainnya

Pastikan Anda belum mendapatkan bantuan seperti sembako, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, kartu pra kerja dan program bantuan sosial non PKH lainnya.

  1. Calon peserta bukan Pegawai Negeri Sipil Negara

Calon peserta yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri bukan termasuk penerima program PKH. Situs Resmi Login Belijitu

  1. Itu dikategorikan sebagai miskin dan rentan terhadap kemiskinan

Di dalam DTKS terdapat beberapa kategori keluarga, jika Anda tidak terdaftar maka Anda bukan calon penerima.

  1. Data lengkap dan ketentuan yang valid

Jika sudah divalidasi, nantinya penerima akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan sebagai alat transaksi tercetak berdasarkan permintaan dari Kementerian Sosial.

PKH ini disalurkan kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Badan Usaha Milik Negara (Himbara) yaitu BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Cara mendaftar DTKS secara mandiri

Jika Anda tidak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak atas bantuan sosial, Anda dapat mendaftarkan diri sendiri.

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut adalah tata cara pendaftaran mandiri DTKS.

Keluarga yang merasa berhak mendaftar ke kepala desa / lurah dengan membawa KTP dan KK-nya

Kepala desa / lurah kemudian akan melakukan rapat desa terkait pendaftaran.

Data hasil musyawarah desa / lurah disampaikan kepada bupati / walikota melalui camat.

Dinas sosial menggunakan data tersebut untuk melakukan verifikasi lapangan

Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
DTKS ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Bagaimana memeriksa penerima bantuan sosial

Sedangkan untuk mengetahui apakah Anda penerima bantuan sosial tunai, Anda dapat mengeceknya secara online melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka login dtks.kemensos.go.id
  • Kemudian pilih ID Keanggotaan DTKS
  • Ketik nomor keanggotaan ID di DTKS
  • Masukkan nama sesuai ID
  • Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang dimasukkan
  • Jika ada di database maka akan ada keterangan tentang Anda sebagai penerima.

Jika nama tidak ada di database, situs DTKS akan mengatakan: “Data tidak ditemukan, silakan periksa ID dan Nama ..!”.

Facebook Comments