Ibu Hamil Mau Melahirkan Di tolak 4 RS, Karena Rapid Test positif Covid 19

0
245
Ibu Hamil Mau Melahirkan Di tolak 4 RS, Karena Rapid Test positif Covid 19
Ibu Hamil Mau Melahirkan Di tolak 4 RS, Karena Rapid Test positif Covid 19

Seorang ibu hamil yang akan melahirkan harus ditolak oleh empat rumah sakit (RS) karena dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani rapid test.

Seperti diketahui, rapid test tidak bisa dijadikan acuan seseorang yang positif Covid-19 atau tidak karena tingkat akurasinya tergolong rendah.

Namun, seorang wanita hamil yang akan melahirkan justru dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani rapid test di rumah sakit.

Alhasil, ibu hamil di Lampung Selatan yang hendak melahirkan itu ditolak empat rumah sakit.

Pernyataan dokter itu dianggap janggal.

Pasalnya, ibu berinisial RH dinyatakan positif setelah menjalani rapid test, bukan swab test.

Awalnya dirujuk ke rumah sakit karena riwayat keguguran

Akriman Hadi, kuasa hukum dari RH (36), pasien persalinan yang dinyatakan positif Covid-19 dari hasil rapid test menunjukkan surat rujukan dari RS Permata Hati, Kota Metro, Sabtu (31/10/2020) sore. (KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)
Kuasa hukum pasien Akriman Hadi menjelaskan, Kesehatan Reproduksi yang hamil awalnya diperiksa kandungannya oleh bidan desa pada 12 September 2020.

Namun bidan menyarankan agar kesehatan reproduksi dirujuk ke rumah sakit karena kondisinya.

“Dari pemeriksaan bidan desa, klien kami dinyatakan memiliki tekanan darah tinggi dan memiliki riwayat keguguran dan kuretase, sehingga bidan desa merujuk ke RS Permata Hati Kota Metro,” ujarnya.

Tes cepat, tiba-tiba dinyatakan positif Covid-19

Di RS Permata Hati, RH menjalani serangkaian pemeriksaan.

Petugas medis melakukan observasi, check up, pengambilan darah dan tes cepat.

Ia juga diberi obat penurun ketegangan dan anti kejang.

Namun, tiba-tiba RH dan keluarganya dikejutkan dengan kedatangan dokter yang menyatakan positif Covid-19.

Baca juga: Peraturan Baru, Pemerintah Tetapkan Harga Tes Swab Mandiri Tak Lebih dari Rp 900.000

Baca juga: Tidak Perlu Ke Rumah Sakit, Tes Cepat Mulai Hari Ini Bisa Dilakukan di Stasiun, Ini Syarat & Biaya

“Sekitar pukul 21.30 WIB ada orang yang mengaku dokter datang dan dengan lantang mengatakan kepada klien kami, ‘Ibu positif Covid,” kata Hadi.

Meski sudah dimintai penjelasan oleh pihak keluarga karena RH hanya menjalani rapid test dan bukan swab test, namun dokter tetap bersikukuh dengan pernyataannya.

Namun, dokter dan rumah sakit tetap menyatakan pasien kesehatan reproduksi ini positif Covid-19, kata Hadi.

Ditolak oleh 4 rumah sakit

Ilustrasi infeksi virus korona. Gunakan masker saat gejala Covid-19 muncul. (Shutterstock)
Karena RS Permata Hati bukan RS rujukan Covid-19, RH dirujuk untuk melahirkan di RS lain.

Namun, tidak mudah bagi Kesehatan Reproduksi untuk berobat ke rumah sakit.

“Akibat pernyataan RS Permata Hati klien kami positif Covid-19 dari hasil rapid test itu, keluarga kami dirugikan,” kata Hadi.

Ada empat rumah sakit yang menolak Kesehatan Reproduksi.

Rumah sakit tersebut meliputi tiga rumah sakit di Metro termasuk Permata Hati dan satu rumah sakit di Bandar Lampung.

RH akhirnya melahirkan di RSUD Abdul Moeloek dengan persetujuan dokter tanpa melampirkan rujukan RS Permata Hati.

Secara disomasi, demikianlah penjelasan dari RS

Sementara itu, pihak rumah sakit menyebutkan, perawatan rumah sakit sudah sesuai dengan prosedur penanganan Covid-19.

RH dirujuk ke RS lain karena RS Permata Hati bukan RS rujukan Covid-19.

“Kami sudah memberikan pasien rujukan ke RS lain, karena RS Permata Hati bukan RS rujukan Covid-19,” kata kuasa hukum RS Permata Hati Robert O Aruan.

Menyusul kejadian tersebut, RH melayangkan dua kali panggilan ke RS Permata Hati.

Menanggapi panggilan tersebut, pihak rumah sakit hanya memberikan klarifikasi.

Seorang ibu hamil yang akan melahirkan harus ditolak oleh empat rumah sakit (RS) karena dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani rapid test.

Seperti diketahui, rapid test tidak bisa dijadikan acuan seseorang yang positif Covid-19 atau tidak karena tingkat akurasinya tergolong rendah.

Namun, seorang wanita hamil yang akan melahirkan justru dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani rapid test di rumah sakit.

Alhasil, ibu hamil di Lampung Selatan yang hendak melahirkan itu ditolak empat rumah sakit.

Pernyataan dokter itu dianggap janggal.

Pasalnya, ibu berinisial RH dinyatakan positif setelah menjalani rapid test, bukan swab test.

Awalnya dirujuk ke rumah sakit karena riwayat keguguran

Akriman Hadi, kuasa hukum dari RH (36), pasien persalinan yang dinyatakan positif Covid-19 dari hasil rapid test menunjukkan surat rujukan dari RS Permata Hati, Kota Metro, Sabtu (31/10/2020) sore. (KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)
Kuasa hukum pasien Akriman Hadi menjelaskan, Kesehatan Reproduksi yang hamil awalnya diperiksa kandungannya oleh bidan desa pada 12 September 2020.

Namun bidan menyarankan agar kesehatan reproduksi dirujuk ke rumah sakit karena kondisinya.

“Dari pemeriksaan bidan desa, klien kami dinyatakan memiliki tekanan darah tinggi dan memiliki riwayat keguguran dan kuretase, sehingga bidan desa merujuk ke RS Permata Hati Kota Metro,” ujarnya.

Tes cepat, tiba-tiba dinyatakan positif Covid-19

Di RS Permata Hati, RH menjalani serangkaian pemeriksaan.

Petugas medis melakukan observasi, check up, pengambilan darah dan tes cepat.

Ia juga diberi obat penurun ketegangan dan anti kejang.

Namun, tiba-tiba RH dan keluarganya dikejutkan dengan kedatangan dokter yang menyatakan positif Covid-19.

Baca juga: Peraturan Baru, Pemerintah Tetapkan Harga Tes Swab Mandiri Tak Lebih dari Rp 900.000

Baca juga: Tidak Perlu Ke Rumah Sakit, Tes Cepat Mulai Hari Ini Bisa Dilakukan di Stasiun, Ini Syarat & Biaya

“Sekitar pukul 21.30 WIB ada orang yang mengaku dokter datang dan dengan lantang mengatakan kepada klien kami, ‘Ibu positif Covid,” kata Hadi.

Meski sudah dimintai penjelasan oleh pihak keluarga karena RH hanya menjalani rapid test dan bukan swab test, namun dokter tetap bersikukuh dengan pernyataannya.

Namun, dokter dan rumah sakit tetap menyatakan pasien kesehatan reproduksi ini positif Covid-19, kata Hadi.

Ditolak oleh 4 rumah sakit

Ilustrasi infeksi virus korona. Gunakan masker saat gejala Covid-19 muncul. (Shutterstock)
Karena RS Permata Hati bukan RS rujukan Covid-19, RH dirujuk untuk melahirkan di RS lain.

Namun, tidak mudah bagi Kesehatan Reproduksi untuk berobat ke rumah sakit.

“Akibat pernyataan RS Permata Hati klien kami positif Covid-19 dari hasil rapid test itu, keluarga kami dirugikan,” kata Hadi.

Ada empat rumah sakit yang menolak Kesehatan Reproduksi.

Rumah sakit tersebut meliputi tiga rumah sakit di Metro termasuk Permata Hati dan satu rumah sakit di Bandar Lampung.

RH akhirnya melahirkan di RSUD Abdul Moeloek dengan persetujuan dokter tanpa melampirkan rujukan RS Permata Hati.

Secara disomasi, demikianlah penjelasan dari RS

Sementara itu, pihak rumah sakit menyebutkan, perawatan rumah sakit sudah sesuai dengan prosedur penanganan Covid-19.

RH dirujuk ke RS lain karena RS Permata Hati bukan RS rujukan Covid-19. Cek Disini Link Alternatif Bagong4d

“Kami sudah memberikan pasien rujukan ke RS lain, karena RS Permata Hati bukan RS rujukan Covid-19,” kata kuasa hukum RS Permata Hati Robert O Aruan.

Menyusul kejadian tersebut, RH melayangkan dua kali panggilan ke RS Permata Hati. Cek Disini Link alternatif Prabutoto

Menanggapi panggilan tersebut, pihak rumah sakit hanya memberikan klarifikasi.

Facebook Comments