Disebut Korupsi Uang Negera, Zaskia dan Shireen Tegaskan Sang Ayah Sudah Kembalikan Uang Tersebut 2 Tahun Lalu

0
168
Disebut Korupsi Uang Negera, Zaskia dan Shireen Tegaskan Sang Ayah Sudah Kembalikan Uang Tersebut 2 Tahun Lalu
Disebut Korupsi Uang Negera, Zaskia dan Shireen Tegaskan Sang Ayah Sudah Kembalikan Uang Tersebut 2 Tahun Lalu
  • Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar mengklarifikasi kabar ayah mereka, Mark Sungkar, yang dituduh terjerat kasus korupsi.

Seniman senior Mark Sungkar kini tengah disibukkan dengan perhatian

Ini terjadi setelah dia disebut-sebut terjerat kasus korupsi. Semar4d Bandar Togel Terbesar dan Terpercaya

Mark Sungkar yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI), didakwa memperkaya diri sebesar Rp. 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif dana kegiatan Pusdiklat Nasional Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Tak nyaman dengan kabar miring yang beredar tentang ayahnya, Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar akhirnya melakukan klarifikasi.

Zaskia Sungkar mengatakan bahwa ayahnya difitnah.

Istri Irwansyah juga mengatakan bahwa Mark sebenarnya adalah seorang antikorupsi.

Zaskia Sungkar membela kasus korupsi yang menjerat ayahnya, Mark Sungkar (Instagram @ zaskiasungkar15)
“Ya namanya musibah, kita sebagai anak-anak melihat ini pasti kaget, pasti sedih. Belijitu Bandar Togel Terbaik Di Asia 2021

Baru saja kembali lagi, kami lebih tahu seperti apa ayah kami.

Kami anak-anak tahu betul bahwa Insya Allah ayah kami tidak akan pernah melakukan itu.

Dia benar-benar orang yang paling menentang (korupsi) ini, yang difitnah lagi padanya. Link Altenatif Daftar Login JituSeratus 2021

Jadi sebagai anak-anak kita akan terus mendukung meski sekarang mungkin semua orang melihatnya secara sepihak.

Tapi kebenarannya akan terungkap insya Allah, ”kata Zaskia seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube The Sungkars Family, Jumat (12/3/2021).

Saat itu, Zaskia menjelaskan bahwa ayahnya telah mengembalikan Rp. 399,7 juta kepada negara dua tahun lalu.

Kakak Shireen Sungakr juga menyebutkan bahwa uang yang dikembalikan sebenarnya adalah hak ayah dan para atlet.

“Hampir 2 tahun lalu, kami mengembalikan (uang) yang dianggap merugikan negara.

Padahal itu hak papa dan atlit, kan?

Jadi apa yang dianggap (merugikan negara) sudah dikembalikan.

Shireen juga berkata, ‘Sudahlah, ayah, itu hakmu, aku akan menagihmu di akhirat’.

Semuanya sudah dikembalikan, sekarang sayangnya kenapa tidak diinformasikan ke publik.

Kenapa hanya satu pihak yang melapor, itulah yang membuat kami sedih dan akhirnya melakukan klarifikasi, ”jelas Zaskia.

Mark Sungakr Tersandung Kasus Korupsi

Sebelumnya, Mark Sungkar didakwa memperkaya diri dengan dana negara hingga Rp. 399 juta.

Ia sendiri membuat laporan palsu tentang aktivitas akomodasi di sebuah hotel di Bandung.

“Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang memuat bukti / dokumen fiktif.

Berupa kegiatan belanja akomodasi di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat, ”kata Kuasa Hukum Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Rabu (3/3/2021).

Mark Sungkar dengan istri Santi Asoka Mala (YouTube Orami Entertainment)

Selain itu, mertua Irwansyah juga memperkaya orang lain dengan dana mencapai Rp. 694,9 juta.

“Yang bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara adalah Rp 694,9 juta

Atau setidaknya sekitar jumlahnya sesuai laporan hasil audit keuangan negara BPKP, ”kata jaksa.

Diantaranya diberikan kepada Andi Ameera Sayaka Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana Rp 41,3 juta.

Juga kepada Jauhari Johan Rp41,3 juta atau korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp.150,65 juta.

Selain itu, Mark Sungkar juga disebut-sebut belum segera mengembalikan sisa dana ke kas negara yang dialihkan oleh The Cipaku Garden Hotel.

Ia juga tidak menyampaikan laporan penggunaan yang diterima PPFTI melebihi kurun waktu 14 hari setelah kegiatan selesai.

Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih di bawah Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi.

Facebook Comments