Di Tangkap Polisi! Ini Kedua Kalinya Ridho Rhoma Masuk Penjara Terkait Kasus Narkoba, Berikut Info Lengkapnya

0
225
Di Tangkap Polisi! Ini Kedua Kalinya Ridho Rhoma Masuk Penjara Terkait Kasus Narkoba, Berikut Info Lengkapnya
Di Tangkap Polisi! Ini Kedua Kalinya Ridho Rhoma Masuk Penjara Terkait Kasus Narkoba, Berikut Info Lengkapnya

Pedangdut Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba.

Penangkapan kali ini merupakan kasus kedua karena barang ilegal.

Kabar ini diungkapkan Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Link alternatif Perkasa Jitu 2021

Ia membenarkan tertangkapnya pedangdut bernama lengkap Muhammad Ridho ini.

“MR positif amfetamin,” kata Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021) sore, seperti dikutip dari Wartakotalive.com.

Namun, polisi belum mengungkap barang bukti narkoba yang sudah diamankan.

Selain itu, Yusri Yunus juga tidak menjelaskan secara detail lokasi dan waktu penangkapan Ridho Rhoma.

“Saya mengiyakan dulu (berita penangkapan Ridho Rhoma),” kata Yusri Yunus.

Sebelumnya, Ridho ditahan terkait kasus serupa pada 2017 lalu.

Anak asal Rhoma Irama ini kemudian menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, selama 10 bulan.

Ridho Rhoma menjalani masa rehabilitasi selama 6 bulan 10 hari.

Pada Januari 2018, Ridho Rhoma menghirup udara bebas.

Namun, dalam kasus kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung memutuskan hukuman Ridho Rhoma ditambah menjadi 1 tahun 6 bulan.

Siap Terima Putusan Kasasi Narkoba, Ridho Rhoma: Saya Siap

Ridho Rhoma kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi untuk kedua kalinya setelah tahun 2017 lalu, putra raja dangdut tersebut meminta doa melalui unggahannya. Link alternatif Ngamen Jitu 2021

Ridho Rhoma sempat terjerat kasus narkoba pada 2017 kemarin.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu.

Saat diamankan, Ridho kedapatan memiliki 0,7 gram narkoba sabu.

Pada 19 September 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 10 bulan kepada terdakwa.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menetapkan terdakwa akan menjalani rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Tak lama kemudian, Ridho pun bisa menghirup udara bebas dan kembali tampil lagi.

Namun, saat sudah bebas dan menjalani perawatan di rumah sakit kecanduan narkoba, Ridho kembali mendekam di penjara.

Pasalnya, Mahkamah Agung meminta agar hukuman Ridho Rhoma lebih berat.

Hal tersebut terungkap melalui putusan kasasi No. 570 K / PID.SUS / 2019, MA menaikkan hukuman Ridho Rhoma menjadi 1,5 tahun penjara.

Kasasi telah dikirim dan Mahkamah Agung mengintensifkan hukuman Ridho. Link alternatif ngamen togel 2021

“Salah satu pertimbangan majelis adalah menghindari disparitas hukuman untuk tindak pidana yang sama dan sejenis,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, saat dihubungi wartawan, Senin (25/3/2019).

“Jadi, menurut majelis, hukuman perlu diharmonisasi dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” kata Andi Samsan Nganro seperti dikutip TribunStyle.com dari Surya. co.id.

Penyanyi dangdut ini pun mengetahui hal tersebut dan membagikannya di postingan akun Instagram miliknya.

“Assalamualaikum WR WB. Seperti yang didengar teman-teman di media mengenai kasus saya sebelumnya, setelah melalui proses kasasi di pengadilan tinggi, jaksa telah mengajukan kasasi,” tulis Ridho Rhoma.

Facebook Comments