Video CCTV Ini Memperlihatkan 2 Artis Prostitusi ini Masuk dalam 1 kamar

0
301
Video CCTV Ini Memperlihatkan 2 Artis Prostitusi ini Masuk dalam 1 kamar
Video CCTV Ini Memperlihatkan 2 Artis Prostitusi ini Masuk dalam 1 kamar

Dunia hiburan kembali dihebohkan dengan kasus prostitusi online yang melibatkan 2 artis berinisial ST dan MA. Perkasa Jitu Togel

ST dan MA digerebek sebelum mereka sempat menjalin hubungan dengan pelanggan.

Berikut ini beberapa update terkini kasus prostitusi yang melibatkan artis ST dan MA belakangan ini.

  1. Artis Video ST dan MA

Polisi mengungkapkan bahwa ST (27) adalah artis program atau bintang iklan, sedangkan MA (26) adalah pemeran utama di salah satu film layar lebar.

Sosok artis ST dan MA terlihat melalui kamera CCTV di sebuah hotel berbintang 5 di kawasan Jakarta Utara.

Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Artis ST dan MA yang Terjerat Kasus Prostitusi, Selebritis, dan Aktris Film

Salah satu artis yang terlibat prostitusi, mengenakan kemeja hijau dan kemeja hitam, tampil seorang diri.

Sementara itu, artis lain yang mengenakan kemeja hitam dan celana putih datang bersama dengan mucikari wanita setelahnya.

Keduanya sama-sama masuk ke kamar hotel yang sama, meski ada kedatangan di waktu yang berbeda.

  1. Tarif Rp. 110 Juta Pertiga Hubungan Keagenan

Kapolsek Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menjelaskan penangkapan dua artis ST dan MA yang terlibat prostitusi online

Kemudian pada saat penangkapannya, ternyata kedua perempuan ini melakukan perbuatan maksiat dengan cara dua perempuan, satu laki-laki,

yang biasa disebut threesome, dengan tarif Rp. 110 juta, “kata Kombes Sudjarwoko.

tribunnews
Konferensi pers kasus prostitusi artis ST dan MA. (Investigasi Intens YouTube)
Seperti dilansir Kompas.com, Polisi Sebut Artis ST dan MA Ditangkap Saat Berhubungan Seks Bertiga dengan Pria di Hotel.

Masing-masing artis tersebut dikenai biaya Rp. 30 juta dan Rp. 110 juta untuk kegiatan threesome. Agen Togel Terbaik 2020 ngamen jitu togel

Dari penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, dompet, Rp. 20 juta tunai, kontrasepsi, dan sprei kamar hotel.

  1. ST dan MA Dibebaskan

Polisi mengizinkan pemain film dan selebriti ST dan SH alias MY untuk kembali ke rumah.

Kapolsek Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan status ST dan SH alias MY hanya menjadi saksi dalam kasus praktik prostitusi online.

“ST dan SH alias MY, kami kirim pulang Kamis malam,” kata Sudjarwoko saat menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) pagi.

Polisi tidak menangkap dan menjadikan kedua artis itu sebagai tersangka karena status mereka sebagai saksi dan korban dugaan perdagangan manusia dua mucikari.

Meski sudah bebas, polisi bisa memanggil kembali ST dan SH alias MY untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Sudjarwoko, ST adalah bintang iklan dan selebriti, sedangkan SH alias MY adalah pemeran utama di film layar lebar dan pemain sinetron.

  1. Sosok germo sepasang suami istri

Sedangkan tokoh mucikari artis ST dan MA adalah pasangan suami istri berinisial AR dan CA.

Keduanya cukup muda, AR berusia 26 tahun dan CA 25 tahun.

“Saat dilakukan penyidikan, ternyata kedua orang itu adalah mucikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi dengan bukti percakapan di telepon seluler,” kata Sudjarwoko.

Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis tersebut ternyata sudah setahun melakukan praktik prostitusi online. Bandar Togel Terbaik Ngamen togel

  1. Dapatkan untung Rp 300 juta per tahun

Dari bisnis prostitusi artis pimping ini, AR dan CA telah meraup sekitar Rp 300 juta dalam satu tahun.

“Total keuntungan saat kasus ini Rp 50 juta selama beroperasi sebagai germo, dia bekerja sekitar Rp 200 hingga Rp 300 juta,” kata Sudjarwoko.

Khusus prostitusi artis ST dan MA, pasangan mucikari ini mendapat Rp 50 juta.

Jumlah ini lebih besar dari porsi artis ST dan MA yang masing-masing hanya mendapatkan Rp 30 juta untuk jasa senggama kami bertiga.

Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis tersebut ternyata sudah setahun melakukan praktik prostitusi online.

Tersangka diduga atas Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)

Facebook Comments