Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode, menyiapkan dua berkas untuk banding atas vonis satu tahun penjara yang diberikan kepada kliennya.

0
144

Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode, menyiapkan dua berkas untuk banding atas vonis satu tahun penjara yang diberikan kepada kliennya. Daftar dan Bermain di SemarJitu Agen Togel Online Terpercaya 2021

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, satu tahun penjara. Partner togel online terpercaya Pasang 123 togel Link Alternatif Login Daftar

Putusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Damis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

“Sidang menyatakan bahwa terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis seperti dikutip kompas.com. Link Alternatif Daftar Login Pasangslot Situs Slot online Terpercaya di Indonesia 2022

“Mengkriminalkan Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” lanjut hakim ketua.

Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) saat menghadiri sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2022). (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

Mendengar itu, Nia Ramadhani menunduk dan mulai menitikkan air mata.

Ardi menatap langsung ibu Mikhayla.

Usai majelis hakim membacakan putusan, Nia Ramadhani kemudian berdiri di hadapan tim hukumnya sambil sesekali mengusap matanya yang basah.

Beberapa pihak keluarga yang hadir di ruang sidang pun turut meneteskan air mata atas vonis yang diterima Nia.

Ada beberapa pertimbangan yang membuat Majelis Hakim harus menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Nia Ramadhani.

Sejak April 2021, Nia dan Ardi secara sadar dan sengaja mengonsumsi sabu sebagai jalan keluar untuk mengatasi masalah tersebut.

Hakim mengatakan, setelah mengonsumsi sabu, masalah Nia dan Ardi perlahan hilang.

Dari fakta tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa Nia, Ardi, dan Zen Vivanto belum memenuhi syarat sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

“Karena tidak ada fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu yang lama,” kata Hakim Ketua.

Ajukan banding

“Terdakwa berhak mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini, dia mengajukan banding,” kata Wa Ode saat ditemui usai sidang.

“Karena langsung menyatakan banding, putusan hakim belum dieksekusi, belum inkracht,” imbuhnya.

Ada dua dokumen penting yang menjadi alasan kuat Wa Ode mengajukan banding terhadap kliennya.

“Ada dua dokumen penting yang dikeluarkan negara. Pertama, hasil BNN RI dan BNN DKI. Ini fakta hukum yang kuat yang harus menjadi acuan putusan hakim,” kata Wa Ode.

“Peraturan MA juga menyebutkan bahwa acuan putusan harus dari penilaian TAT,” lanjut Wa Ode.

Wa Ode menilai, hasil penilaian kedua dokumen negara tersebut harus menjadi dasar yang kuat bagi Majelis Hakim untuk mengambil keputusan.

“Saya tadi menyebutkan bahwa ada dua dokumen negara yang membuktikan bahwa mereka adalah korban penyalahgunaan narkotika yang harus direhabilitasi. Namun sebelumnya, hakim tidak dipertimbangkan, padahal itu dokumen negara,” kata Wa Ode.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen diketahui menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Kampus FAN, Cisarua, Kabupaten Bogor, sejak 10 Juli 2021.

Facebook Comments