Tak banyak yang mengetahui sosok ayah Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Tidak disangka bahwa ini adalah profesi aslinya. Link Altenatif JituSeratus 2021
Akhirnya terungkap siapa yang akan dipikirkan ayah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pekerjaannya.
Mungkin tak banyak yang mengetahui latar belakang mantan Kapolres yang kini menjabat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia berasal dari keluarga ABRI dan berhasil menjadi orang nomor 1 di Korps Bhayangkara.
Namun, siapa sangka inilah profesi ayah Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berlatar belakang keluarga Angkatan Udara Indonesia (AU).
Ayahnya, Mayor Adm Sutrisno, pernah bertugas di Akademi Angkatan Udara (AAU).
“Iya betul, Mayor Laksamana Sutrisno, pensiun tahun 1992, dinas terakhir di Akademi Angkatan Udara (AAU),” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah saat dikonfirmasi, Kamis (28/28). 1/2021).
Informasi ini pertama kali diketahui dari penggalan buku memori SMA Listyo Sigit Prabowo.
Ada tertulis alamat Listyo Sigit Prabowo di Blok P-1 Pangkalan Udara Adisucipto, Yogyakarta.
Pidato ini menunjukkan bahwa Listyo Sigit Prabowo besar di angkatan udara. Link alternatif Ngamen jitu togel 2021
Catatan yang sama juga menunjukkan bahwa setelah lulus SMA, Listyo Sigit Prabowo melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol).
Sementara itu, tidak sedikit rekannya yang melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.
Misalnya kuliah di Universitas Atmajaya hingga Universitas Pembangunan Nasional (UPN).
Dengan latar belakang sebagai putra seorang anggota TNI AU, Listyo Sigit Prabowo juga membuat sejarah tersendiri bagi dunia Korps Bhayangkara.
Latar belakangnya sebagai anak seorang anggota TNI AU juga disandang Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ini merupakan putra dari Sersan. Mayor Bambang Sudarto yang dikenal pernah menjabat sebagai teknisi pesawat terbang.
Presiden Joko Widodo dikabarkan menunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Jabatan baru ini membuatnya mendapatkan promosi, dari komisaris jenderal menjadi jenderal polisi. Bandar Slot online Terbaik 2021 Pasangslot
Pengangkatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis.
Rekam jejak
Sebelum menjabat sebagai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo sempat menduduki beberapa posisi strategis.
Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 ini pernah menjadi Kapolda Banten tahun 2016-2018 dan Kapolres Propam Polri tahun 2018-2019 sebelum diangkat menjadi Kepala Bareskrim.
Ia juga lulusan S-2 Universitas Indonesia dengan fokus penelitian tesis tentang konflik etnis di Kalijodo.
Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kabareskrim pada 6 Desember 2019.
Pria kelahiran Ambon, Maluku, 5 Mei 1969 ini memiliki hubungan dekat dengan Presiden Jokowi karena pernah menjabat sebagai Kapolres Solo pada 2011 saat Jokowi menjadi Walikota Solo.
Peristiwa yang menyedot perhatian publik selama kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim, salah satunya penangkapan terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, yang buron 11 tahun.
Selain itu, terungkap praktik suap terkait pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan PPNS Karo Korwas Bareskrim Polri Prasetijo Utomo.
Kedekatan Listyo Sigit Prabowo dan Jokowi berlanjut saat menjadi Presiden, dan pada 2014 menjadi ajudan Jokowi.
Kekayaan
Berdasarkan Laporan Administrasi Kekayaan Negara (LHKPN), Listyo Sigit Prabowo mencatatkan aset sebesar Rp 8.314.735.000.
Selain itu, Listyo Sigit Prabowo memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Tangerang, dan Jakarta Timur dengan nilai Rp 6,15 miliar.
Dari transportasi, yang bersangkutan hanya memiliki satu mobil Toyota Fortuner tahun 2018 seharga Rp 320 juta.
Listyo Sigit Prabowo juga memiliki uang tunai Rp. 869.735.000 dan aset bergerak lainnya senilai Rp. 975 juta.
Tercatat, tidak ada sekuritas, utang, dan aset lainnya.
Dalam paparannya saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR beberapa waktu lalu, Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa dirinya memiliki impian untuk mewujudkan institusi Polri yang humanis, transparan, dan modern.
Salah satunya di bidang pengabdian masyarakat.
Listyo Sigit Prabowo mendorong pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pelayanan.
Selain bisa memperluas jangkauan ke masyarakat, penggunaan teknologi juga dinilai bisa meminimalisir penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian.
Bahkan pemanfaatan teknologi akan diperluas ke ranah penegakan hukum, misalnya penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik melalui modernisasi electronic traffic lawcement (ETLE).
“Pelanggarannya jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi apa (juga jelas). Tidak ada ruang untuk proses persidangan, karena itu yang paling berbahaya. Jadi, ya kalau salah lanjutkan,” ujarnya. .
Selain itu, Sigit juga berencana menghidupkan kembali Pam Swakarsa (Pasukan Bela Diri).
Rencananya, Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan teknologi informasi dan fasilitas yang ada di kepolisian.
Meluncurkan JEO Kompas.com, rencana menghidupkan kembali Pam Swakarsa diketahui sudah ada sebelumnya.
Pernyataan dari Divisi Humas Polri menyebutkan bahwa pembentukan Pam Swakarsa merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan turunan juga tersedia, yaitu Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Keamanan Bela Diri yang ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Azis.
Pasal 3 ayat (2) Perpol menyebutkan bahwa pengamanan mandiri terdiri dari satuan pengamanan (satpam) dan satuan pengamanan lingkungan (satkamling).
Selain itu, keamanan mandiri juga bisa berasal dari kearifan lokal atau pranata sosial.
Misalnya pecalang di Bali, kelompok yang sadar akan keamanan dan ketertiban umum, atau pelajar dan santri Bhayangkara.
Perpres ini juga mengatur tentang proses pembentukan dan pelantikan anggota Pam Swakarsa. (*)