Sejumlah orang tampaknya masih nekat melakukan kegiatan mudik.
Padahal, pemerintah sudah melarang kegiatan mudik Lebaran mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Bagong4D Agen Togel Terpercaya di Indonesia 2021
Beberapa pemudik kedapatan mencoba mudik dengan berbagai cara, termasuk bersembunyi di dalam gerbong boks.
Itulah yang dilakukan pria berusia 35 tahun ini.
Dia tahu pemerintah sudah mengeluarkan perintah pelarangan mudik mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Pria ini pun mencoba mengecoh pembatas jalan dengan mencoba bersembunyi di dalam mobil boks.
Tak tanggung-tanggung, ia tak hanya bersembunyi di antara tumpukan barang, tapi ia membawa sepeda motornya ke dalam mobil boks.
Sayangnya, petugas di titik isolasi terus melakukan pemeriksaan ketat.
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. (Tribunnews.com/Lusius Genik)
Keinginan kuat untuk pulang, berkumpul bersama keluarga, bertemu orang tua, membuat para perantau memutar otak agar bisa melakukannya.
Seperti yang dilakukan pelancong asal Bandung yang ingin mudik ke Majenang, Jawa Tengah, ini. Login Daftar Terbaru Ngamen Togel 2021
Pria berusia 35 tahun ini nekat naik mobil boks dan bersembunyi di dalam boks dengan motornya.
Sayangnya, saat memasuki Pos Pemblokiran Gentong, jalan negara bagian Bandung-Tasikmalaya, petugas menemukan tempat persembunyian tersebut.
Alhasil, pria tersebut terpaksa kembali ke Bandung.
Bukan hanya dirinya, mobil boks tersebut juga gagal melanjutkan perjalanan dan kembali ke Bandung.
“Awalnya fokus kami ke mobil boks karena beberapa kali mobil boks itu kedapatan membawa alkohol (miras, red),” kata Gunarto, Kapolsek Kadipaten, Kamis (6/5) seperti dikutip dari Tribun Nekat Mudik Jabar, pria ini. bersembunyi di dalam mobil. Box, Sepeda Motor Juga Diangkut, Karena Ditemukan Ini. Bandar Togel Perkasa Jitu Aman Dan Terpercaya
Tapi, lanjut Gunarto, saat mobil boks dibuka, ternyata di dalamnya ada seorang pria dan motor.
“Langsung kami perintahkan mereka turun dan diperiksa. Ternyata kami benar-benar ingin pulang ke Manjenang. Kami terpaksa kembali lagi, apalagi tidak memiliki dokumen negatif Covid-19,” kata Gunarto.
Dia menambahkan, sejak operasi shutdown diberlakukan pada Kamis pukul 00.00, ribuan kendaraan telah berbalik arah
Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Ada 5 Rombongan Boleh Berwisata, Siapa Itu?
Pemerintah melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik mulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin, 17 Mei 2021.
Namun, masih ada rombongan masyarakat yang diperbolehkan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
Untuk mengonfirmasi larangan mudik Lebaran 2021, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penghapusan Mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Ketentuan dalam SE tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021.
Empat ruang lingkup yang diatur dalam SE tersebut adalah protokol kesehatan masyarakat, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan dan sholat Idul Fitri.
Ini termasuk penghapusan mudik mulai 6-17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia dan optimalisasi fungsi posko desa / kelurahan Covid-19 untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Pengertian mudik sebagaimana tertuang dalam SE adalah kegiatan mudik ke kampung halaman selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.
Ketentuan yang diatur dalam SE mencakup tata cara pemberantasan mudik, pencegahan dan pengendalian Covid-19; sosialisasi; pemantauan, pengendalian dan evaluasi; hingga sanksi.
Berikut beberapa poin aturan yang perlu diperhatikan dalam pelarangan SE pada mudik Lebaran 2021:
- Larangan mudik
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku bagi seluruh masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara lintas kota / kabupaten / provinsi / negara.
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku selama 12 hari, terhitung sejak Kamis, 6 Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021.
Selama pelarangan mudik Lebaran 2021, sejumlah kelompok masyarakat masih diperbolehkan berwisata.
Mereka adalah kendaraan jasa distribusi logistik dan pemudik dengan kebutuhan mendesak bagi bukan pemudik.
Sedangkan yang dimaksud dengan kebutuhan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:
- Perjalanan kerja / bisnis
- Kunjungi keluarga yang sakit
- Kunjungi anggota keluarga yang berduka
- Wanita hamil yang didampingi oleh salah satu anggota keluarga
- Minat persalinan dibantu maksimal dua orang
- Kondisi perjalanan
Stasiun Kereta Pasar Senen, Jakarta Pusat terpantau ramai dengan calon penumpang yang nekat melakukan perjalanan mudik.
Stasiun Kereta Pasar Senen, Jakarta Pusat terpantau ramai dengan calon penumpang yang nekat melakukan perjalanan mudik. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
SE juga mengatur sejumlah syarat yang harus diemban oleh masyarakat yang boleh pulang.
Mereka diharuskan memiliki cetakan izin perjalanan tertulis atau izin keluar / masuk (SIKM) sebagai persyaratan.
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
Sebuah. Untuk pegawai instansi pemerintah / Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri, melampirkan print out izin tertulis dari Pejabat eselon II dengan tanda tangan basah / tanda tangan elektronik resmi dan identitas calon pemudik
b. Untuk karyawan swasta melampirkan print out surat ijin tertulis pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas calon pemudik.
c. Untuk pekerja sektor informal melampirkan print out surat ijin tertulis dari kepala desa / lurah yang dilengkapi dengan tanda tangan basah / tanda tangan elektronik kepala desa / lurah serta identitas calon pemudik.
d. Bagi masyarakat umum yang tidak bekerja melampirkan print out surat ijin tertulis dari kepala desa / lurah yang dilengkapi dengan tanda tangan basah / tanda tangan elektronik kepala desa / kepala desa serta identitas calon pemudik.
Izin perjalanan / SIKM ini memiliki tiga syarat:
- berlaku secara individual
- Berlaku untuk sekali jalan pulang pergi antar kota / kabupaten / provinsi / negara
- Wajib untuk pelancong dewasa berusia 17 tahun ke atas.
- Proses penyaringan dokumen
Masih mengacu pada SE, akan dilakukan penapisan dokumen izin perjalanan / SIKM dan sertifikat Covid-19 negatif dengan uji RT-PCR / uji antigen cepat / uji GeNose C19.
Proses ini dilakukan di gerbang kedatangan atau pos kontrol yang terletak di rest area, perbatasan kota besar, pos pemeriksaan, dan titik pemblokiran kawasan aglomerasi.
Yang melakukan proses penyaringan adalah anggota TNI / Polri dan pemerintah daerah (pemda).
SE juga mengatur Fungsi Prevention, Handling Function, Development Function, dan Support Function.
Seperti dikutip dari Tribunnews.com, larangan mudik lebaran dimulai hari ini, 6-17 Mei, lihat aturannya dan siapa yang boleh bepergian, berikut aturan lengkapnya:
Fungsi Pencegahan
Sebuah. Identifikasi titik keramaian potensial;
b. Menyebarluaskan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari keramaian, serta cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer), terutama di kawasan pariwisata, tempat ibadah (masjid atau musala), atau sosial budaya lainnya. kegiatan;
c. Sosialisasi penghapusan sementara mobilitas masyarakat lintas kota / kabupaten / provinsi / negara untuk keperluan mudik;
d. Pembatasan kegiatan sosial di tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan keramaian, seperti kumpul keluarga / arisan / arisan / pesta keluarga, perayaan keagamaan, arisan rutin, dan sebagainya;
e. pembatasan mobilitas masuknya pendatang lintas kota / kabupaten / provinsi / negara ke wilayah tersebut dengan menyaring dokumen izin perjalanan / SIKM dan sertifikat Covid-19 negatif.
Fungsi Penanganan
Sebuah. Memastikan perawatan kesehatan 3T (pengujian, penelusuran, pengobatan) untuk penduduk yang positif terinfeksi COVID-19 dan penduduk yang melakukan kontak dekat;
b. Pelancong wajib melakukan karantina sendiri selama 5 x 24 jam kecuali untuk tujuan bekerja dalam perjalanan dinas, kunjungan dari keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh dua anggota keluarga, dan minat nifas didampingi maksimal dua orang
c. Penegakan wajib karantina bagi wisatawan lintas kota / kabupaten / provinsi / negara selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat dengan biaya mandiri;
d. Memastikan para migran lintas kota / kabupaten / provinsi / negara melakukan karantina sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum mereka dapat melanjutkan perjalanannya di daerah tersebut.
e. Membantu proses pemberian / penyaluran bansos dan / atau zakat kepada warganya dalam rangka penanganan dampak ekonomi; dan 6. penanganan potensi masalah sosial seperti penolakan, konflik, dan stigma masyarakat yang mungkin timbul terkait Covid-19.
Fungsi Pembinaan
Sebuah. Penegakan disiplin dan pembubaran massa di tempat bagi penghuni yang melanggar protokol dan peraturan kesehatan 3M yang berlaku selama Lembaga Keuangan Mikro-Mikro.
b. Pemberian sanksi tegas bagi warga yang melanggar ketentuan yang berlaku selama PPKM Mikro.
Fungsi Dukungan
Melaksanakan kegiatan terkait pencatatan dan pelaporan logistik, dukungan komunikasi dan administrasi pos desa / kecamatan Covid-19.
- Posko desa / kecamatan Covid-19 dan Satgas Posko tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
- Seluruh masyarakat didorong untuk berbuka puasa dan berbuka puasa dengan keluarga yang sama dalam satu rumah, melakukan kumpul-kumpul virtual, dan membatasi kumpul-kumpul fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lain yang tidak serumah.
- Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin kembali ke tanah air / repatriasi, disarankan untuk menunda kepulangannya ke Indonesia pada saat eliminasi mudik sementara periode 6-17 Mei 2021.
- Kementerian / Lembaga / Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan perangkat hukum yang sesuai dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
- SE yang mengatur kriteria dan persyaratan khusus yang dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
Sosialisasi
Sosialisasi penghapusan mudik dan upaya penanggulangan Covid-19 selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 harus dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan.
Ini termasuk tetapi tidak terbatas pada komunitas berikut:
- tokoh / pemuka agama kepada pengikutnya dan tokoh masyarakat kepada masyarakat umum;
- kepala desa / lurah / walinagari kepada warga daerah asal;
- pimpinan perusahaan atau pengusaha di sektor nonformal kepada pekerjanya dan memfasilitasi pekerjanya untuk tidak pulang;
- media untuk masyarakat umum.
Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satgas Penanganan Covid-19 daerah, dibantu oleh otoritas penyelenggara angkutan umum, secara bersama-sama melaksanakan pengendalian perjalanan orang dan angkutan umum yang aman untuk Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;
- Otoritas, pengelola, dan penyelenggara angkutan umum melakukan pengawasan selama pengoperasian angkutan umum;
- Kementerian / Lembaga (K / L), TNI, POLRI, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan / atau menghentikan sementara perjalanan orang berdasarkan Surat Edaran ini yang sejalan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dan regulasi;
- Instansi yang berwenang (K / L, TNI, POLRI, dan pemerintah daerah) untuk mendisiplinkan protokol kesehatan COVID-19 dan menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pemalsuan hasil uji RT-PCR / uji antigen cepat / uji GeNose C19 atau izin perjalanan / SIKM bagi bukan pemudik yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan bagi orang akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemantauan dan evaluasi kinerja Posko desa / kelurahan Covid-19 dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh Posko dan Satgas Covid-19 regional hingga posko dan Satgas Penanganan Covid-19 satu tingkat di bawahnya;
- Kementerian / lembaga yang menjalankan fungsi terkait posko desa / kelurahan Covid-19 menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan mengeluarkan perangkat hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.