Pabrik Masker Ilegal, Polisi: Pelaku Datangkan Mesin Produksi dari China

1
533
Pabrik Masker Ilegal, Polisi: Pelaku Datangkan Mesin Produksi dari China
Pabrik Masker Ilegal, Polisi: Pelaku Datangkan Mesin Produksi dari China

Polisi mengembangkan pabrik topeng ilegal di Cilincing, Jakarta Utara. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pabrik membawa mesin dari China untuk memproduksi masker, tidak cocok, standardisasi, kesehatan hanya untuk menuai, untung, dan virus Corona. Situs Betting Terpercaya

“Mereka membawa mesin-mesin ini dari China, bahan (membuat topeng) dari China juga, mereka mengambil keuntungan dari meningkatnya permintaan masker di pasar karena virus Corona,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Polisi Metro Jaya Komisaris Komisaris Yusri Yunus ketika dikonfirmasi, Minggu (1/3/2020). Situs IDN Poker Terbaru 2020

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pabrik topeng telah beroperasi sejak Januari 2020. Investigasi polisi mengungkapkan pabrik itu tidak memiliki izin pemasaran atau produksi yang diatur oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Ovopoker

“Polisi menyelidiki pabrik menggunakan masker merek lain saat mendistribusikan topeng ilegal ini, sementara nama kami ditemukan menggunakan masker merek super,” jelas Yusri.

Pada hari Jumat, 28 Februari 2020, polisi menggerebek dan menangkap 10 orang yang dicurigai sebagai pembuat masker ilegal di Blok I / 11 Pergudangan Cakung Tengah, Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3, Jakarta Utara. Mereka adalah YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF.

Melalui pernyataan yang dikeluarkan, hasil produksi topeng ilegal telah diperdagangkan ke beberapa apotek di wilayah Jakarta. Selain apotek, pesaing juga menjual toko peralatan medis dan beberapa rumah sakit di Jakarta juga menjadi target.

“Dalam mendistribusikan, mereka sudah memahami saluran distribusi dengan baik, sehingga tidak butuh waktu lama bagi mereka untuk meraup untung,” kata Yusri.

Untung Rp 250 Juta per Hari

Polisi menyita 30 ribu masker ilegal dari sebuah toko di Kompleks Cakung Warehouse Blok I No. 11, Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). Polisi juga mencari konsumen daripada perusahaan ini.

Kepala Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Senior Pol Yusri Yunus menyatakan, penunjukan toko tersebut tidak tepat. Pemilik hanya memiliki izin untuk menyimpan peralatan kesehatan. Namun dalam praktiknya, ini digunakan untuk menghasilkan topeng ilegal.

“Gudang itu sudah beroperasi sejak Januari 2020. Total semua yang kami kelola di sini adalah sekitar 600 kotak yang berisi sekitar 30.000 masker,” katanya di lokasi, Jumat (28/2/2020).

Sekarang, sebanyak 10 tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF

“Kami berhasil mengamankan sekitar 10 orang di sini, dari karyawan yang bertanggung jawab hingga pengemudi. “Pemilik sementara tidak tersedia, tetapi kami masih mencoba untuk menangkap pemilik dari gudang ini,” jelasnya.

Menurut informasi, masker dibagikan ke beberapa tempat termasuk rumah sakit. Dalam satu hari pemilik bisa meraup untung Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.

“Kami masih mengatakan di mana ia telah mendistribusikan semuanya,” katanya.

Facebook Comments

1 COMMENT

Comments are closed.