Menyambut Hari Pahlawan 10 November mendatang, Presiden Jokowi akan memberikan gelar pahlawan kepada 6 tokoh Indonesia. Daftar Perkasa
Rencananya, prosesi pemberian gelar pahlawan akan dilakukan setelah kegiatan Presiden di Hari Pahlawan.
“Calon Pahlawan Nasional akan diserahkan langsung oleh Presiden di Istana Negara pada 10 November.”
Selamat Hari Pahlawan (Collage Grid.id)
“Usai haji nasional,” kata Menteri Sosial Juliari Batubara dalam jumpa pers virtual di Kementerian Sosial, Jumat (11/6/2020). Daftar NgamenJitu
Juliari menuturkan, penentuan karakter yang akan mendapat gelar pahlawan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan, baik di Kementerian Sosial maupun Dewan Gelar.
Baca juga: Makam Pahlawan Kecil Rangga Dipadati Peziarah & Banjir Doa, Rumah Baru Bunda Selesai dalam 10 Hari
Keenam tokoh tersebut berasal dari berbagai latar belakang dan daerah di Indonesia.
Diantaranya, Maluku Utara dan Papua Barat yang belum memiliki pahlawan nasional.
“Jadi Provinsi Maluku Utara dan Papua Barat tidak pernah memiliki pahlawan nasional.” Daftar Ngamentogel
“Jika tidak ada perubahan, Insya Allah tahun ini akan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional,” ujarnya.
Enam tokoh yang akan mendapatkan gelar pahlawan nasional tahun ini adalah:
Sultan Baabullah dari Maluku Utara;
- Machmud Singgirei Rumagesan dari Papua Barat;
- Jenderal Pol (Purn) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kapolri pertama yang berdomisili di DKI Jakarta;
- Arnold Mononutu dari Sulawesi Utara, adalah seorang tokoh gerakan dan Menteri Penerangan di bawah Presiden Soekarno;
- Bapak Sutan Mohammad Amin Nasution dari Sumatera Utara;
- Raden Mattaher Bin Pangeran Kusin Bin Adi dari Jambi.
Ada 20 Kandidat
Kementerian Sosial telah menerima 20 proposal calon penerima gelar Pahlawan Nasional, yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November mendatang.
“Proses pengusulan gelar pahlawan dari daerah oleh masyarakat di tingkat kabupaten / kota melalui Tim Peneliti, Penilai Gelar Daerah (TP2GD).”
Dan mendapat rekomendasi dari gubernur, kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Bambang Sugeng di Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Usai mendapat rekomendasi gubernur, kata Bambang, kemudian diserahkan ke tingkat pusat melalui Kementerian Sosial.
Hal tersebut dilakukan dengan mengadakan seminar yang dihadiri oleh sejarawan, praktisi, dan akademisi dari daerah asal pahlawan potensial.
“Usai seminar, TP2GD mengadakan pertemuan untuk penelitian dan kajian administrasi.”
“Untuk mengetahui perjuangan calon pahlawan dan memenuhi rekomendasi gubernur.”
Kemudian diusulkan ke Presiden melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia, kata Bambang.
Kementerian Sosial, tim peneliti, dan Peninjau Gelar Pusat (TP2GP) memverifikasi proposal dari sisi kelengkapan administrasi.
Hal itu berdasarkan UU 20/2009 tentang gelar kehormatan dan kehormatan, serta PP 35/2010 tentang penyelenggaraan gelar kehormatan dan kehormatan.
“Setelah kelengkapan administrasi akan dilakukan penelitian dan kajian atau uji coba oleh TP2GP.
“Dilengkapi dengan observasi lapangan oleh tim reviewer dan peneliti, judul dari pusat ke daerah atau ke daerah yang diusulkan pahlawan,” terangnya.
Observasi lapangan diperlukan untuk melengkapi dokumen dan mencocokkan dokumen yang diusulkan dengan tokoh masyarakat, dan mungkin proses perjuangan yang dilakukan oleh calon pahlawan yang diusulkan.