Terlepas dari dua kasus penganiayaan remaja, Habib Bahar bin Smith dipastikan akan tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong Kelas IIA, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membahas tahanan lain yang terkait dengan program asimilasi dan juga bantuan yang digunakan sebagai bantuan Covid-19. . Bandar Ceme Online Terbaik dan Terpercaya
“Jika Habib Bahar belum dimasukkan dalam asimilasi, masalahnya belum ditentukan setengah dari hukumannya,” kata Kalapas Kelas IIA Ardian Cibinong Nova Christiawan saat dihubungi, Jumat (3/4/2020).
Menurutnya, program asimilasi sebagaimana diatur dalam Kepmenkumham Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 menyatakan bahwa asimilasi hanya dapat diperoleh oleh warga negara asuh yang memiliki masa depan lebih dari seribu. Situs Poker idn Terbaru 2020
“Mereka harus mendapatkan rumah permanen. Jika mereka harus menyangkal mereka dapat diambil kembali oleh kami jika mereka melakukan kesalahan. Ada juga syarat, mereka tidak boleh keluar karena ini adalah kebijakan hukuman,” kata Ardian seperti dikutip oleh Antara.
Dia mengutip, melaporkan bahwa ada 80 narapidana di penjara Kelas IIA di Cibinong yang menerima program asimilasi, sebanyak 23 narapidana diselesaikan pada hari Rabu 1 April 2020, sementara 57 narapidana yang tersisa dibebaskan pada hari Kamis 2 April 2020. Agen Judi Resmi
“Jadi untuk total 80 tahanan yang bisa mencapai. Yang bisa tiba pada 7 April akan menjadi data lengkap pada 7 April 2020,” katanya.
Vonis Penjara dan Denda
Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (9/7/2019) lalu.