Kapolri Terbitkan Maklumat soal Covid-19, Larang Warga Berkumpul hingga Sebar Hoaks

1
416
Kapolri Terbitkan Maklumat soal Covid-19, Larang Warga Berkumpul hingga Sebar Hoaks
Kapolri Terbitkan Maklumat soal Covid-19, Larang Warga Berkumpul hingga Sebar Hoaks

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan pemberitahuan tentang Kepatuhan dengan Kebijakan Pemerintah dalam Menangani Virus Corona atau Covid-19. Situs IDN Poker Terbaru 2020

Informasi tentang nomor Mak / 02 / III / 2020 telah dikeluarkan sejak Kamis (19/3/2020).

Karo Penmas Divisi Humas Polisi Brigadir Jenderal Argo Yuwono menjelaskan tujuan dari pengumuman tersebut, untuk meminimalkan penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19. Ovopoker

“Agar penyebaran tidak semakin menyebar dan berkembang menjadi gangguan ketertiban umum dan keamanan,” kata Argo dalam pernyataan resmi, Sabtu (21/3/2020).

Argo kemudian menjelaskan bahwa informasi dari Kepala Kepolisian Nasional antara lain meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan sosial yang melibatkan pengumpulan massal dalam jumlah besar di tempat-tempat umum atau di lingkungan mereka sendiri.

Misalnya, seminar, konser, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, aksi unjuk rasa, kegiatan olahraga, seni, layanan hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga. Situs Betting Terpercaya

“Jika ada kebutuhan yang disepakati dan tidak dapat diambil yang melibatkan banyak massa, maka mereka dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemerintah dalam kerangka transisi Covid-19,” kata Argo.

Selain itu, Kepala Kepolisian Nasional meminta masyarakat untuk tidak menimbun bahan primer atau membeli secara berlebihan.

“Jangan membeli staples,” kata Argo.

Dapat Diproses Hukum

Argo mengatakan bahwa Kapolri juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Namun, di satu sisi, masyarakat juga harus meningkatkan kesadaran di lingkungan masing-masing.

“Ikuti informasi juga banding resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Argo

Kemudian, Kepala Kepolisian Nasional meminta masyarakat untuk tidak meminta informasi yang sumbernya tidak jelas.

“Karena bisa menimbulkan gejolak. Menghindari sumbernya, bisa menghubungi polisi,” tambah Argo.

Argo menambahkan, anggota Polri yang menentang menemukan tindakan yang menentang pengumuman Kepala Kepolisian, tindakan polisi itu dilakukan sesuai dengan peraturan.

Facebook Comments

1 COMMENT

Comments are closed.